Sang istri sempat membalas dengan pesan agar tidak memukul anak, tetapi ENC tetap menelepon video sebanyak tiga kali, dan ketika tidak diangkat, ia kembali melampiaskan amarahnya dengan kekerasan fisik terhadap anak.
"Pelapor (istri) merasa ketakutan kemudian datang ke Polres Demak melaporkan adanya peristiwa kekerasan tersebut," ujar Hendrie.
Baca Juga:
Dianiaya Berulang, Balita di Tangsel Tewas dengan Luka Parah di Perut
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni menambahkan bahwa anak menjadi sasaran pelampiasan karena pelaku kesal istrinya sulit dihubungi.
"Ini terjadi ketika si pelaku ini menghubungi istrinya, ibu korban tidak bisa sehingga pelampiasannya ke anak," kata Kuseni.
Ia menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku dalam kondisi sadar penuh dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Juga:
Asrama YTBS Toba Diduga Lalai, Siswa Senior Hajar Junior
"Setelah kami periksakan tidak ada gangguan kejiwaan," tegas Kuseni.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gelas yang digunakan untuk mengambil air dari dalam kloset.
Atas perbuatannya, ENC dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling tinggi sebesar Rp72 juta.