Tersangka kembali melakukan aksi bejatnya pada Kamis (22/7) lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Ini berawal saat tersangka mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi Whatsapp. Pesan itu tak dibalas oleh korban karena takut.
Namun, lantaran pintu kamar korban tak terkunci, tersangka pun masuk ke dalam dan langsung menindih korban serta meminta untuk diam.
Baca Juga:
Pemkab Tapin Catat 1.044 Tenaga Non-ASN Terdata untuk Seleksi PPPK Bertahap
"Setelah itu tersangka meraba-raba payudara korban dan mencium korban, setalah itu tersangka membuka celana korban dan celana yang dipakainya. Kemudian, tersangka menggesekkan alat kelaminnya ke korban," kata Andi.
Dalam kasus ini, kata Andi, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti. Antara lain, hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.