Sementara bentuk kejahatan yang dilakukan Adi lainnya, ialah ia diduga membuat 420 lebih akun media sosial yang digunakannya untuk mengirimkan pesan dan teror secara terus menerus kepada korban.
Adi juga beberapa kali mengirimkan foto alat vitalnya dan melecehkan korban secara verbal. Belum lagi teror yang dilakukan tersangka dengan mendatangi langsung rumah korban. Hal itu dilakukan beberapa kali bertahun-tahun lamanya.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Atas perbuatannya, Adi terancam jeratan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 huruf B juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," pungkas Charles.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.