WAHANANEWS.CO, Banjarbaru - Keluarga jurnalis Juwita (23), korban pembunuhan di Banjarbaru, mendesak TNI AL untuk segera melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap sperma yang ditemukan pada tubuh korban.
Mereka berharap tes ini dapat mengungkap lebih jelas keterlibatan tersangka, Kelasi Satu Jumran, serta kemungkinan adanya pelaku lain.
Baca Juga:
TNI AL Akui Oknum Anggotanya Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Kalsel
"Meskipun keputusan melakukan tes DNA ada di tangan penyidik, kami mendorong agar hal ini dilakukan agar bisa dipastikan apakah hanya Jumran pelakunya. Ada indikasi kuat korban mengalami kekerasan seksual sebelum ditemukan tewas," ujar kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto, usai menghadiri rekonstruksi pembunuhan di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).
Ia menegaskan bahwa temuan sperma ini tidak boleh diabaikan, karena bisa menjadi petunjuk penting apakah kasus ini melibatkan lebih dari satu pelaku.
"Rekonstruksi ini memang memberikan gambaran bagaimana pelaku menghabisi korban, tetapi belum sepenuhnya mengungkap kasus ini secara jelas," tambahnya.
Baca Juga:
Janji Prajurit Dihukum, Pimpinan TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Jurnalis Kalsel
Menurutnya, rekonstruksi masih mengacu pada keterangan tersangka, sementara motif pembunuhan akan lebih terang jika semua alat bukti dikumpulkan, terutama terkait temuan sperma dalam tubuh korban.
Meski begitu, pihak kuasa hukum meminta media untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Denpomal Banjarmasin, mengingat rekonstruksi yang dilakukan belum mengarah pada kesimpulan akhir mengenai motif pembunuhan.
Keluarga korban juga menyoroti adanya adegan yang tidak diperagakan oleh tersangka. Kuasa hukum berencana berkoordinasi dengan penyidik untuk mencari tahu alasan beberapa adegan tidak ditampilkan, sekaligus memberikan masukan agar motif pembunuhan dapat segera terungkap.
Sejauh ini, penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 saksi. Dalam rekonstruksi yang mencakup 33 adegan, satu saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di lokasi kejadian turut dihadirkan bersama tersangka untuk memperagakan kembali peristiwa yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.
Rekonstruksi berlangsung lebih dari satu jam, dan proses penyidikan masih berlanjut guna menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan Penerangan Lanal Banjarmasin, pelaku dan barang bukti nantinya akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk menjalani persidangan terbuka.
Tersangka Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk menjalani penahanan selama 20 hari, sejak Jumat (28/3) malam.
Juwita merupakan jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan. Ia telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jasadnya ditemukan di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, dalam kondisi tergeletak bersama sepeda motornya.
Awalnya, muncul dugaan bahwa korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama kali menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Luka lebam di leher korban menimbulkan kecurigaan, terlebih ponselnya juga tidak ditemukan di lokasi kejadian.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]