WahanaNews.co | Keluarga korban mutilasi di Kabupaten Bekasi membantah anaknya telah melakukan aksi cabul terhadap salah satu istri pelaku. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban bernama Ridho Suhendra (28) alias RS telah melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu istri pelaku.
Hal ini yang dianggap membuat pelaku sakit hati dan dendam kepada korban. Menurut kepolisian, kejadian pencabulan ini terjadi setahun belakangan ini.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
“Kami membantah kalau korban melakukan hal tersebut, dalam setahun yang lalu anak saya masih di dalam Lapas,” ujar orangtua RS, Indra Hakim, Selasa (30/11/2021).
Indra mengatakan dalam periode setahun belakangan ini RS masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kabupaten Bekasi, karena tersangkut kasus order fiktif ojek online. Saat itu, RS menjadi driver Gojek bersama beberapa rekannya tersangkut kasus penumpang fiktif. RS menjalani masa tahanan pidana sejak akhir Februari 2020 hingga Januari 2021.
“Kalau disebut setahun yang lalu kejadiannya, anak saya masih berada di Lapas karena ia bebas pada Januari tahun ini,” ungkap Indra.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
Keluarga RS sangat kecewa dengan pernyataan kepolisian yang menyebut, motif para pelaku mutilasi karena dendam lama yang terjadi setahun lalu.
“Kepolisian tidak pernah meminta keterangan keluarga terkait hal, karena hanya mendengar kesaksian dari para pelaku secara sepihak,” imbuhnya.
RS tinggal di Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Terakhir kali, keluarga berkomunikasi dengan RS pada Kamis (25/11/2021). RS menginap di rumah bibinya, di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.