WahanaNews.co | Seorang perempuan berparas cantik RI (19), warga Kabupaten Serang mengalami perkosaan setelah berkenalan dengan seorang pria di media sosial facebook. Pelakunya berinisial JI (23), warga Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Pelaku tidak hanya perkosa korbannya. Tetapi juga melakukan perampokan terhadap gadis itu. Handphone dan uang gadis cantik berjilbab diambil pelaku.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
"(Perkosaan) terjadi di semak-semak samping gudang kosong yang berada di Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang," ujar Kapolresta Serang, Kombes Sofwan Hermanto, Kamis (25/5/2023).
RI dan Ji awalnya berkenalan di akun media sosial Facebook. Kemudian berlanjut saling tukar nomor handphone. Setelah itu komunikasi berlanjut, hingga akhirnya pelaku mengajak korban berwisata ke Situs Kesultanan Banten.
Namun di tengah jalan, pelaku yang bekerja sebagai kurir gas LPG itu mengalihkan jalur ke tempat sepi. Mencium gelagat tidak menyenangkan, RI lompat dari motor dan jatuh ke semak-semak. Kemudian dikejar oleh pelaku.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
Sebenarnya korban sempat melakukan perlawanan, dengan cara menggigit tangan pria beristri dan baru mempunyai bayi berusia satu minggu itu. Kesal tangannya digigit, pelaku membenturkan tubuh korban ke tanah, kemudian membekap korban hingga lemas dan pingsan.
"Pelaku menyetubuhi korban disaat tidak sadarkan diri, selanjutnya pelaku mengambil handphone dan meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya di TKP," terangnya.
Setelah korban sadar dan pelaku sudah kabur usai melakukan aksi bejatnya itu, gadis tersebut berjalan ke tempat ramai.
Kemudian minta tolong ke warga sekitar. Oleh masyarakat, RI diantar pulang ke rumah. Di rumahnya, korban menceritakan kejadian nahas itu ke polisi.
Tak lama, mereka langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Hingga pada Selasa malam, 22 Mei 2023, pelaku Ji ditangkap di rumah mertuanya oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot.
"Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," jelasnya.
[Redaktur: Alpredo]