Tembakau gorila menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), lembaga PBB yang khusus menangani kejahatan narkoba, synthetic cannabinoid (ganja sintetis) berbentuk seperti serbuk kristalin yang berwarna putih, abu-abu bahkan coklat kekuningan.
Pada umumnya senyawa ganja sintesis tersebut larut dalam pelarut organik seperti metanol, etanol, acetonitril, etil asetat dan aseton sehingga setelah larut akan dengan mudah disemprotkan ke dalam bahan lain, seperti daun-daunan herbal termasuk tembakau.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Menurut keterangan Golose, BNN sendiri mendata bahwa dari 1.150 jenis narkotika yang beredar di dunia, 91 jenisnya telah beredar di Indonesia. Puluhan jenis narkotika tersebut sudah diatur penggunaannya dalam Permenkes Nomor 5 Tahun 2020, namun yang lainnya belum diatur secara resmi oleh pemerintah.
Dia pun meminta masyarakat untuk tidak mencoba menggunakan narkotika jenis apapun agar tidak terjebak dalam penggunaan narkotika yang membahayakan kesehatan tubuh.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.