"Mengakui bahwa ini baru pertama kali dia melakukan tindakan itu dan merencanakan pada saat itu juga ketika dia akan menerima orderan penumpang dan pada kondisi kepepet ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat," ujarnya.
Michael kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Pungli Rp 4,7 Miliar di Sumut, Sahroni: Jangan Hanya 2 Orang yang Diproses
Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh dugaan upaya penculikan disertai perampasan barang milik penumpang. Kabar ini salah satunya diunggah ulang oleh akun @thingstoseenow di platform X.
"Buat siapapun, perempuan/laki -laki kalo mau naik ojek online pastiin drivernya pencet pickup nya dulu ya," tulisnya pada Kamis (28/3).
Akun tersebut membagikan tangkapan layar dari korban yang menceritakan kronologi dugaan upaya penculikan tersebut. Mulanya, korban dijemput oleh pengemudi taksi online (taksol) di salah satu mal di Jakarta untuk pulang ke rumah pada pukul 20.27 WIB.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Dana Pendidikan Rp4,7 Miliar, Dua Eks Polisi Sumut Ditahan
Korban kemudian kebingungan karena pengemudi menggunakan jalan tol dengan dalih mengikuti peta digital atau map. Tak lama, pengemudi mengaku sesak napas dan meminta korban menyetir untuknya.
Korban menolak dan meminta pengemudi untuk menepi saja. Di saat bersamaan, korban menyadari bahwa pengemudi tidak menekan 'pick up' pada aplikasinya, sehingga status di aplikasi korban dianggap belum dijemput pengemudi.
Lalu, korban menyebut pengemudi tiba-tiba menodongkan ponselnya dan meminta transfer sejumlah uang dan konflik di antara keduanya terjadi. Korban lantas melompat kabur keluar ketika mobil melaju tidak terlalu cepat.