WahanaNews.co | Kepolisian Sektor Serbelawan, Kamis (16/9/2021), pukul 06.00 WIB, akhirnya berhasil menggagalkan pencurian kabel MVTIC milik PLN sepanjang 690 meter, yang berada di Simpang Pondok Genteng, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang merupakan wilayah kerja PT PLN (Persero) ULP Serbelawan.
Aksi heroik ini dipimpin langsung Kapolsek Serbelawan, AKP Abdullah Yunus Siregar.
Baca Juga:
Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut hingga Lebaran, PLN Siapkan Langkah Antisipatif
Tak tanggung-tanggung, pencuri yang berhasil diringkus berjumlah 8 orang.
Akibat aksi pencurian ini, kerugian PLN ditaksir mencapai Rp 276.000.000.
Barang bukti dari hasil pencurian para pelaku itu pun telah dibawa dan diamankan pihak Polsek Serbelawan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Selanjutnya, para tersangka pencurian ini dibawa ke Polsek Serbelawan untuk diproses lebih lanjut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kejadian ini, seluruh Manajemen PT PLN (Persero) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Sektor Serbelawan, atas upaya yang dilakukannya dalam menggagalkan aksi pencurian tersebut.
Pelaksanaan penangkapan ini sendiri adalah sebagai tindak lanjut atas laporan Manager PLN ULP Perdagangan, Dio Putra Hasian.