WahanaNews.co | Seorang pria berinisial FO nekat menghabisi nyawa ayah tirinya dengan cara menikam dengan pisau karena kesal kerap dimarahi.
Kejadian ini sendiri terjadi saat korban dan pelaku sedang berada di dalam rumah Jalan Bidara Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
“Korban (CR) ditikam menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelum FO beraksi,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) melansir VIVA.
Tak lama berselang pelaku mengambil pisau dan mendatangi korban. Tanpa basa-basi pelaku menghujam korban yang sedang tidur. Teriakan minta ampun korban tak digubrisnya.
"Sambil tersangka menusukkan pisau kembali ke perut sebanyak dua kali dan korban (mengatakan) 'iya ampun saya yang salah'. Saat itu korban duduk dan kembali menusukkan pisau ke dada sebanyak 2 kali, ke leher 2 kali," katanya.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Setelahnya, pelaku meninggalkan korban. Singkat cerita, pelaku ditangkap namun menampik melakukan pembunuhan. Tapi, lewat serangkaian pembuktian, pelaku lantas mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka tidak mengaku, hal itu pun terbantah saat dibuktikan melalui scientific criminal crime. Diperoleh pada gagang pisau dan celana tersangka ada darah korban. Tersangka jengkel dan tidak terima ketika dimaki oleh korban menggunakan kata-kata kasar," ucapnya.
Pelaku saat ditangkap sempat pura-pura gila
Kapolres Metro Jakrta Utara Kombespol Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku sempat pura-pura gila saat diringkus petugas.
"Kemudian ini juga ada yang menarik, pelaku mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," ujar Gidion dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.
Gidion mengatakan hasil pemeriksaan forensik, Gideon mengatakan FO tidak mengalami penyakit gangguan kejiwaan.
"Dari psikologi forensik dinyatakan yang bersangkutan cakap hukum dan mempunyai kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ujarnya. "Normal (kejiwaannya)," tambahnya. [alpredo]