WahanaNews.co, Solok – Dodi Hendra, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dilaporkan ke Mapolres Solok Arosuka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda berusia 18 tahun dengan inisial HKN, warga Lampayo Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, pada Sabtu (06/1/2024).
Setelah membuat laporan di Mapolres, kuasa hukum HKN, Putri Deyesi Reski, menjelaskan bahwa dugaan pemerkosaan terjadi pada 26 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, di kediaman pribadi Dodi Hendra, di Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
”Sesuai laporan korban HKN, menjelaskan telah terjadi pelecehan seksual atau tepatnya pemerkosaan atas pelakunya Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan kronologis awal terlapor meminta korban untuk membuatkan kopi,” papar Putri Deyesi Reski, di Mapolres Solok Arosuka, melansir VIVA.
Menurut Putri Deyesi Reski, korban HKN menceritakan bahwa awalnya terlapor meminta korban membuatkan kopi setelah keluar sebentar dari rumah.
Namun, ketika terlapor kembali, dia meminta korban memeriksa CCTV di kamar tidurnya. Saat korban masuk dan pintu dikunci, terlapor melakukan pemerkosaan, meski korban berusaha melawan.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
“Karena dia bekerja di tempat Pak Dodi (sebagai ART), tentu apa yang diperintahkan majikannya dia laksanakan seperti memeriksa CCTV ke dalam kamar. Saya juga nggak tahu nih apa anak ini (HCN) mengerti tidak dengan CCTV, begitu HCN masuk dikunci kamarnya sama Pak Dodi,” ulas Putri Deyesi Reski.
Tim kuasa hukum HKN telah menyerahkan barang bukti, berupa celana tidur dan celana dalam korban yang dikenakan saat kejadian, kepada Mapolres Solok Arosuka.
Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Solok, menunggu hasil visum, dan masih mengalami trauma mendalam.
Ayah korban, Joni Putra, yang mendampingi putrinya saat melapor, menyebut bahwa keluarganya menerima ancaman dari terlapor.
Ancaman tersebut menyatakan bahwa jika laporan polisi tidak terbukti, terlapor akan melaporkan keluarga korban atas dugaan pencemaran nama baik.
Terhadap kondisi korban, Joni Putra menyebut bahwa anaknya sering murung dan berkurung diri di dalam kamar karena trauma. Korban telah dibawa ke RSUD Solok Arosuka untuk pemulihan dan menunggu hasil visum.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Solok, menyatakan menerima laporan dari masyarakat terkait kasus pemerkosaan dengan terlapor Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial DH.
Pihak kepolisian akan mendalami laporan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk hasil visum yang akan dibuat pada Senin (08/1/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]