Ketiga pelaku tersebut, membuat rencana pembunuhan sadis tersebut. Dengan penyiapan peralatan untuk menghabisi nyawa Hasan, seperti pisau.
Kemudian, Selasa 31 Juli 2009, para pelaku mengamati pergerakan korban sejak di Desa Tomok, Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Rabu dini hari, 1 Agustus 2009, korban hendak pulang ke rumahnya. Langsung dicegat oleh ketiga pelaku dan menghujamkan pisau ke perut Hasan.
"Kemudian korban Hasan Samosir mendekati para tersangka yang duduk di atas sepeda motor dan bertanya, ngapain kalian ke sini dan saat itu tersangka E langsung menusukkan pisau ke perut korban sebanyak 2 kali," jelas Yogi.
Korban tersungkur ke aspal, dihantam Lundu dan JM menggunakan balok kayu di bagian kepalanya. Melihat korban terkapar dengan berlumuran darah, para pelaku meninggal korban begitu saja.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Untuk tersangka Lundu dia berpindah pindah tempat di beberapa provinsi, saat pelarian yaitu Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan," tutur Yogi.
Kini polisi masih pelaku lainnya, terhadap Lundu disangkakan dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.