WAHANANEWS.CO - Aksi perampasan kendaraan oleh komplotan debt collector atau yang kerap disebut mata elang kembali terjadi, kali ini menimpa seorang mahasiswa berinisial ARP (19) di Bekasi.
Para pelaku merampas sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang ia kendarai, yang diketahui milik sang paman.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Mata Elang di Pasar Kemis Usai Gelapkan Motor Warga
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/4/2025) saat korban sedang mengunjungi sebuah pusat perbelanjaan. Di lokasi, korban tiba-tiba didatangi lima orang pria yang mengaku sebagai debt collector.
“Pajero tersebut dipakai keponakan pelapor untuk kuliah. Saat di pusat perbelanjaan terjadi perampasan mobil oleh debt collector atau mata elang,” ujar polisi dalam keterangan tertulis.
Menurut keterangan korban, dirinya sempat diintimidasi hingga terpaksa menandatangani Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK).
Baca Juga:
Kisah Mencekam di Depan Polsek: Wanita Dikeroyok, Polisi Malah Merekam
“Disertai dengan intimidasi dan mendorong korban. Karena korban ketakutan, terpaksa menandatangani BSTK yang disuruh oleh pihak pelaku,” jelas pihak kepolisian.
Mobil Pajero berwarna hitam itu kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima tersangka
“Lima orang pelaku sudah kita tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (9/5/2025).
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Para pelaku diperiksa. Lima orang pelaku terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” sambung Binsar, Senin (12/5).
Polisi masih terus mendalami kasus ini. “Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]