WahanaNews.co | Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap komplotan pengedar narkoba jenis sabu seberat 10 Kg yang merupakan sindikat jaringan internasional.
Diketahui narkoba tersebut dikirim dari bandar narkoba di Malaysia yang dijuluki Uncle. Untuk mengirimnya dari Malaysia diutus dua orang yakni Andi dan Jun yang saat ini ditetapkan sebagai buronan.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan dalam kasus ini mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah RIZ (35), TAR (25) Rio (29) warga Bengkalis dan SUW (56) warga Medan.
"Tersangka menyimpan barang bukti dalam 2 tas ransel membawanya menuju Pekanbaru menggunakan sepeda motor," kata Irjen Mohammad Iqbal dalam jumpa persnya di Mapolda Riau, Selasa (6/12/2022).
Pengungkapan berawal saat tim mendapat informasi kalau di jalan lintas Dumai - Sungai Pakning akan ada peredaran narkoba. Tim mendapati dua orang mengendarai sepeda motor yakni TAR dan RIZ. Mereka membawa 2 buah tas ransel. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 buah tas ransel berisikan masing masing 5 bungkus sabu.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Dari informasi kedua tersangka, bahwa narkoba itu merupakan milik Rio. Polisipun mencari keberadaan Rio. Petugas akhirnya berhasil menemukan Rio saat keluar dari Tol Pekanbaru-Dumai.
Dari pengakuan Rio, sabu itu sudah ada yang membeli yakni SUW di Pekanbaru. Petugaspun berhasil menemukan SUW di kawasan Stadion, Rumbai.
"Tersangka TAR dan RIZ dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, dan sudah menerima uang muka sebesar Rp800 ribu dan telah habis untuk ongkos perjalanan," tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.