WahanaNews.co | Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap rekayasa pajak.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Agus telah terbukti menyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan terkait rekayasa pajak perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, Ditolak Tim Prabowo
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Susetyo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/1).
Agus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.
"Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap jaksa.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam turut terlibat dalam rekayasa pajak.
Agus Susetyo ditugaskan Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzaini untuk mengurus proses pemeriksaan lapangan tahun pajak 2016 dan 2017.
Sekitar Maret 2019, Agus menyambangi Gedung Ditjen Pajak dan menemui tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Mereka adalah anak buah Angin Prayitno Aji.
Agus meminta agar PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar.
Wawan dan Dadan selanjutnya melaporkan permintaan tersebut kepada Angin dan disetujui.
Sesuai perintah Angin, tim pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.
Dari komitmen fee sebesar Rp50 miliar, tetapi yang direalisasikan hanya Rp40 miliar.
Pembagiannya Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di Gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan sebagai perwakilan dari Angin, Dadan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian. Sementara Agus diduga turut mendapat bagian sebesar Rp5 miliar. Untuk itu ia diminta membayar uang pengganti.[zbr]