Sekitar Maret 2019, Agus menyambangi Gedung Ditjen Pajak dan menemui tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Mereka adalah anak buah Angin Prayitno Aji.
Agus meminta agar PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar.
Baca Juga:
Penipuan Mengatasnamakan DJP Meningkat, Wajib Pajak Diminta Waspada
Wawan dan Dadan selanjutnya melaporkan permintaan tersebut kepada Angin dan disetujui.
Sesuai perintah Angin, tim pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.
Dari komitmen fee sebesar Rp50 miliar, tetapi yang direalisasikan hanya Rp40 miliar.
Baca Juga:
Kabar Baik, DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Coretax
Pembagiannya Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di Gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan sebagai perwakilan dari Angin, Dadan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian. Sementara Agus diduga turut mendapat bagian sebesar Rp5 miliar. Untuk itu ia diminta membayar uang pengganti.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.