WAHANANEWS.CO, Lampung Tengah - Delapan tahun lamanya Endang Pristiwati berhasil mengelabui aparat penegak hukum. Di balik wajahnya yang tampak biasa, tersimpan keahlian dalam menyembunyikan jejak.
Mantan teller bank BUMN ini akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menjadi buronan kasus korupsi lebih dari Rp 2 miliar sejak tahun 2017.
Baca Juga:
Di Tengah Penyelidikan KPK, Bank BJB Pastikan Layanan Nasabah Tetap Berjalan
Endang Pristiwati (56), mantan teller di salah satu bank BUMN cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Minggu (4/5/2025), setelah delapan tahun dalam pelarian.
“Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025) petang.
Endang merupakan terpidana kasus korupsi dana nasabah yang terjadi pada 2006.
Baca Juga:
Bank Pelat Merah Wajib Danai Program 3 Juta Rumah, Ini Rencana Pemerintah
Ia terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller untuk menilap uang bank senilai lebih dari Rp 2 miliar. Akibat aksinya tersebut, negara mengalami kerugian besar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis kepada Endang secara in absentia pada 2017, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Sayangnya, saat vonis dijatuhkan, Endang sudah melarikan diri dan dinyatakan buron.
Selama masa pelariannya, Endang tak hanya berpindah-pindah lokasi, tetapi juga mengganti identitasnya menjadi Widyastuti.
Upaya tersebut dilakukannya demi menghindari kejaran aparat penegak hukum. Ia bahkan sempat tinggal di Magelang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditemukan di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
“Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah,” ungkap Alfa.
Menurut Alfa, upaya pelacakan terhadap Endang sempat mengalami hambatan serius karena ia terus berpindah-pindah tempat tinggal. Hal itu membuat keberadaannya sulit dilacak sejak penyidikan kasus dibuka kembali pada 2017.
“Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal,” jelasnya.
Meski demikian, tim Kejari Lampung Tengah akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya.
Penangkapan pun dilakukan secara persuasif dan humanis sesuai prosedur terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO).
Eksekusi penangkapan dilakukan pada pukul 22.25 WIB. Setelah ditangkap, Endang langsung dibawa ke Kejari Lampung Tengah dan kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih untuk menjalani masa hukuman.
“Eksekusi dilaksanakan pada pukul 22.25 WIB dengan pengantaran terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih,” kata Alfa.
Kini, tak ada lagi tempat bersembunyi bagi Endang Pristiwati. Setelah bertahun-tahun mencoba menghindari hukum, hukum akhirnya menangkapnya juga.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]