WahanaNews.co | Perempuan berinisial PAN (28) yang merupakan mantan teller bank, ditangkap polisi atas dugaan penipuan modus investasi deposito bank. Dia menjanjikan keuntungan menggiurkan dengan iming-iming emas hingga bunga deposito tinggi.
"Dari tersangka ini menawarkan investasi deposito di mana bunganya 7-11 persen per 3 bulan ya. Padahal normalnya bank memberikan bunga dari deposito itu 5-6 persen per tahun," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga:
DPO Investasi Bodong 'Trading Forex' Dibekuk di Magelang Usai Buron 10 Tahun
PAN menjanjikan kepada para korban bahwa saldo mereka tidak akan berkurang. Selanjutnya, PAN juga menjanjikan kepada calon nasabahnya emas seberat 1 gram untuk diberikan secara cuma-cuma agar mau berinvestasi.
"Kemudian setiap Rp 10 juta investasi dari si korban akan diberikan 1 gram emas supaya korban tertarik untuk berinvestasi," kata Bismo.
"Namun faktanya ketika korban ingin mendapatkan keuntungan atau profit sebesar 7 sampai 11 persen di antara korban ada yang dapat ada yang nggak," sambungnya.
Baca Juga:
Buron Sejak 2022, Polisi Akhirnya Meringkus Pendiri Viral Blast Putra Wibowo
Bismo mengatakan PAN menjalankan usaha investasi bodong sejak 2018 hingga 2019. PAN melakukan hal tersebut hanya karena ingin mendapatkan keuntungan ekonomi semata.
Catut Nama Bank Swasta