WahanaNews.co | Atas dugaan kasus korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentepakan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka.
Mulanya, kasus ini terungkap dari tindak lanjut laporan masyarakat yang diteruskan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4) lalu.
Baca Juga:
KPK Paparkan Capaian Tahun 2025, Dari Penindakan Tegas hingga Pencegahan Menyentuh Akar Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut tindak dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pejabat setempat. Adapun tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN (Fitria Nengsih), ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA ((M Fahmi Aressa) auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Alexander di Jakarta, Jumat (7/4/2023) melansir CNNIndonesia.
Secara total KPK telah mengamankan 28 orang pada OTT yang dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di empat lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta.
Baca Juga:
Suasana Natal, Noel Dijenguk Istri di Rutan KPK Ungkap Kodisi Suami Sehat
Sebagian besar dari mereka merupakan pejabat di daerah setempat.
Adil yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.
Setoran itu kemudian dikondisikan seolah-olah merupakan utang pada Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKDP.