WahanaNews.co | Petarung MMA (Mix Martial Arts) asal Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), Elipitua Siregar tengah menghadapi kasus hukum. Pria yang dijuluki "The Magician itu didakwa membunuh Marganti Siregar yang tak lain kakak kandungnya sendiri.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Yos A Tarigan mengatakan Elipitua Siregar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tarutung atas kasus yang menjeratnya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Benar, terdakwa disidangkan di Tarutung. Saat ini sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi, " kata Yos dikutip CNN, Selasa (24/1).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB di Sigubo Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara. Saat itu korban datang ke rumah orang tuanya.
Di rumah itu, korban melihat Elipitua tengah duduk duduk sambil minum kopi di depan rumah orang tua mereka. Korban Marganti Siregar langsung menyapa terdakwa yang tidak lain adik kandungnya.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
"Horas Dek, kapan kamu datang?" tanya korban dan langsung dijawab Elipitua bahwa ia sudah empat hari di rumah itu.
Kemudian, Elipitua menanyakan perihal orang tua mereka. Kenapa kau usir mama itu bang, mama udah sakit-sakitan"," ucap Elipitua kepada abangnya itu.
Mendengar pertanyaan itu, korban langsung emosi. Kemudian dengan amarah korban mendekati terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduknya sehingga terdakwa terjatuh ke tanah.