Terdakwa Elipitua menjadi panik dan dengan spontan melihat ada sebuah gagang kampak yang terbuat dari kayu tidak jauh dari lokasi. Ia pun mengambil kayu tersebut dan memukulkannya ke kepala belakang korban hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap.
Tidak sampai di situ, Elipitua dengan tidak terkontrol emosinya memukul kembali korban yang sudah tidak berdaya ke arah punggung belakang sebanyak tiga kali dan ke bagian kepala sebanyak satu kali hingga tubuh korban Marganti Siregar mengeluarkan darah.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa lari meninggalkan lokasi kejadian sambil menangis dan menjumpai ibu mereka yakni saksi Riana Sinaga yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
Terdakwa Elipitua Siregar dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Diketahui, Elipitua merupakan petarung MMA yang telah mengharumkan nama bangsa. Pria kelahiran 26 April 1996 itu memiliki julukan "The Magician". Elipitua merupakan anak didik dari Tim Gulat Ragunan Jakarta dan mulai beralih menuju MMA pada awal tahun 2018.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Pada 20 Mei 2022, Elipitua mengalahkan petarung veteran asal Filipina Robin Catalan di ajang One Championship dalam pertarungan MMA divisi strawweight yang bertajuk ONE: 157 di Singapore Indoor Stadium.[rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.