WAHANANEWS.CO, Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menetapkan oknum dokter spesialis kulit dan kelamin di Kota Medan berinisial RI sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
"Kasus dokter ini masih tahap penyidikan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka RI kemarin," ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto di Medan, Minggu (20/4/2025) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah 200 Kg Limbah Besi Terkontaminasi Radioaktif Cs-173 di Serang
Setelah menetapkan oknum dokter RI sebagai tersangka, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada yang bersangkutan.
AKBP Bayu Putro menegaskan bahwa pihaknya saat ini belum menahan yang bersangkutan, atau masih sebatas penetapan tersangka oknum dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI.
Hal ini, menurut dia, sesuai dengan mekanisme yang dilakukan berupa pemanggilan terhadap tersangka oknum dokter spesialis kulit dan kelamin RI sebanyak dua kali.
Baca Juga:
Eh, Salah Sasaran Mencuri: Dikira Toko Abangnya, AS Ditangkap Polisi Kota Depok
"Ini kan baru penetapan tersangka karena mekanismenya dua kali pemanggilan. Namun, apabila tidak diindahkan, akan dibawa paksa atau penangkapan," jelas Kasatreskrim.
Redyanto Sidi, penasihat hukum korban Dewiyana Susi Br Simbolon, mengatakan bahwa kasus yang dialami kliennya terjadi di Klinik Azizi, Jalan Karya IV, Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (4/11/2024).
"Saat itu klien kami sedang bekerja sebagai dokter di Klinik Azizi, dan diminta untuk menjumpai tersangka di Lantai II," ujarnya.