WahanaNews.co | Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyaluran pekerja migran illegal kembali diungkap Polda Metro Jaya. Kali ini, tersangkanya adalah dua orang emak-emak.
Kasus terungkap dari dua laporan polisi yang beda. Pertama, tersangka A (30) dicokok di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Polresta Barelang Tangkap Tersangka TPPO dan Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Internasional Batam
Di sana, polisi menyelamatkan calon pekerja migran berinisial LH (35). Pada laporan kedua, tersangka HCI (61) ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Di sana, polisi menyelamatkan lima orang calon pekerja migran. Walau diringkus pada dua lukasi berbeda, modus mereka sama. Keluarga calon korban diberi uang guna memuluskan membawa korban ke luar negeri.
"Di mana pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memproleh izin daripada suami atau orang tua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Emak-emak ini memakai visa ziarah guna memberangkatkan para korbannya ke Arab Saudi. Tapi, diluar negeri sudah ada sindikat lain yang bakal mengubah visa mereka jadi visa kerja dan sebagainya.
"Namun di luar negeri sudah ada sindikatnya lagi yang mengubah visa menjadi visa kerja dan sebagainya. Ini sudah Kami amati sejak lama kelompok ini," ucap dia.
A mengaku sudah mengirim delapan TKI ilegal ke Arab Saudi. Sementara HCI kurang lebih telah mengirim 80 tenaga ilegal ke Singapura dan Myanmar.
Kasus ini sendiri terungkap karena informasi dari TKI yang pernah dikirim oleh kedua tersangka. Dia mengatakan dapat gaji yang tak semestinya dari yang dijanjikan. Dirinya juga diminta membayar denda saat meminta untuk pulang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Kita dapat info dari yang sudah dari luar negeri. Mendapat gaji tidak sesuai semestinya tidak sesuai yang dijanjikan. Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo]