WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis selama 3,5 tahun kepada terdakwa AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
Melansir dari VIVA, berikut fakta menarik persidangan AG pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David.
1. Dijatuhkan Vonis 3,5 Tahun
Majelis Hakim Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap AG selama tiga tahun enam bulan setelah dirinya bersalah dalam kasus penganiayaan berencana bersama Mario Dandy terhadap David Ozora.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ungkapan Sri Wahyuni Batubara Ketua Hakim Pengadilan.
2. Pemicu Pengeroyokan
Hakim telah membongkar kebohongan AG soal dirinya diperkosan oleh David. Pasalnya tuduhan tersebut yang membuat Mario Dandy melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora.