WahanaNews.co | Lima orang yang diduga kuat terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional ditangkap. Mereka tertangkap saat hendak membuat paspor. Petugas curiga dengan gelagat mereka.
Lima orang yang kini diamankkan adalah MM warga Sidoarjo; SH warga Tangerang Selatan, WI warga Bogor, AT warga Jakarta, dan IS warga Mojokerto.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
"Lima orang yang diamankan, dua diantaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya, sedangkan tiga lainnya diduga punya peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/7).
Penangkapan lima orang itu berawal dari proses wawancara dalam rangka penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo, Selasa (4/7).
Saat itu, sekitar pukul 9.30 WIB, dua orang berinisial MM dan SH sedang diwawancarai oleh petugas imigrasi. Mereka awalnya mengaku akan berlibur ke Malaysia.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
Namun, keduanya menunjukkan gelagat yang mencurigakan. MM dan SH tidak memberikan keterangan yang meyakinkan petugas.
Keduanya menurut Hendro juga tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas.
Keduanya kemudian diminta untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah.
"Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran nonprosedural," katanya.
Akhirnya, keduanya berterus terang akan mendonorkan ginjal ke Kamboja. Mereka juga mengaku diantarkan tiga orang penyalur.
"Ketiga orang tersebut ternyata menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo," ucap Hendro.
Petugas pun menindaklanjuti dengan memburu ketiga orang tersebut di sekitar Taman Jeruksing, Jalan Juanda, Ponorogo.
"Petugas lalu mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalur yaitu inisial WI dan AT. Keduanya diamankan bersama satu orang saksi dengan inisial IS," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, WI berperan sebagai perekrut. Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi.
"Setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga Rp150 juta," terang Yanto.
Bahkan, lanjut Yanto, WI juga sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. Namun gagal, karena ada kendala kondisi kesehatan.
Setelah pulang dari Kamboja itu lah, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi.
Kepala BP2MI Sebut Oknum TNI-Polri Terlibat Bekingi Perdagangan Orang
Pihak Imigrasi Ponorogo kini sedang berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka kini juga ditahan di mapolres setempat.
"Kami siap membantu penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Yanto.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). Mereka diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak Rp500 juta," kata Yanto.
[Redaktur: Alpredo]