WahanaNews.co, Jakarta - Pasangan kekasih (As dan HAP) ditetapkan Polres Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangkan dalam kasus video viral aksi tak senonoh yang dilakukan secara live melalui aplikasi media sosial. Mereka dijerat dengan Undang Undang Pornografi dan ITE.
Baca Juga:
Kominfo Ancam Blokir Bigo Live, Ada Apa?
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Ary Rinaldo mengatakan bahwa proses penyelidikan sudah hampir selesai, dalam proses pemberkasan. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran, dengan sengaja mempertontonkan adegan tak pantas secara live.
"Jadi memang keduanya melakukan adegan tak pantas secara live yang bisa ditonton oleh banyak orang, " ujarnya, Selasa, (26/9/2023) melansir VIVA.
l Kedua tersangka dengan sengaja mempertontonkan perbuatan asusila, untuk mendapatkan hadiah dari para penonton.
Baca Juga:
Pengakuan Mahasiswi UP Sering Digodain Rektor ETH, Korban Tak Hanya 2 Orang
Keduanya sudah sering melakukan adegan live dalam aplikasi media sosial berduaan, tetapi hanya sekali beradegan tak pantas.
"Namun yang beradegan tak pantas hanya satu kali saja, sebetulnya mereka sering live, " ungkap Ary.
Lanjut Ary, keduanya terancam hukuman di atas lima tahu penjara. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Pornografi dan ITE. " Ya, ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.