WahanaNews.co | Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan terdakwa Kolonel Priyanto, dalam kasus pembunuhan dua remaja sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Kolonel Priyanto mengungkapkan alasan membuang korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Baca Juga:
TNI Pecat Kolonel Priyanto, Tunjangan Pensiun Bakal Hangus
Kolonel Priyanto mengaku saat proses kecelakaan, dirinya sedang duduk di belakang supir yang saat itu sedang dikemudikan Kopda Andreas Dwi Atmoko. Seusai kecelakaan, Kopda Dwi gemetar ketakutan memikirkan nasibnya sehingga Kolonel Priyanto mengambil keputusan untuk mengambil alih kemudi mobil.
"Dia gemetar. (Seraya berucap) 'Izin Bapak, bagaimana anak dan istri saya nasibnya'. Kemudian karena gemetar mengemudi menjadi tidak fokus, akhirnya saya gantikan," kata Priyanto saat di persidangan berhadapan dengan majelis hakim, Kamis (7/4/2022).
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer II, Brigjen Faridah Faisal kemudian mempertanyakan kepada terdakwa Kolonel Priyanto, alasannya membuang kedua sejoli bernasib nahas tersebut.
Baca Juga:
Ini Alasan Oditur Militer Tetapkan Kolonel Priyanto Menjadi Terdakwa Pembunuhan Berencana
"Apa alasan terdakwa tidak bawa ke rumah sakit?" ujar Brigjen Faridah bertanya.
Dengan yakin, Kolonel Priyanto mengatakan dirinya tidak tega melihat Kopda Dwi Atmoko yang telah mempunyai hubungan emosional dengannya.
"Pertama saya punya hubungan emosional, sudah lama dia (Kopda Andreas Dwi Atmoko) menjaga anak saya dan menjaga keluarga saya," tutur Kolonel Priyanto.