Menurut dokter yang merawat korban kemarin belum bisa dimintai keterangannya karena perlu istirahat.
Sampai hari ini, lanjut Zulpan, korban masih dalam perawatan medis di RSPAD. Maka dari itu, Zulpan mengaku belum bisa berkata lebih jauh. Polisi minta waktu sampai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rampung. Setelah itu, baru polisi bakal membeberkan hasilnya.
Baca Juga:
Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon, Ini Respons Dedi Mulyadi
"Karena kemaren masih belum bisa dimintai keterangan dan dari dokter minta waktu tiga hari untuk korban supaya beristirahat dahulu," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Cianjur, Jawa Barat, Riski Nur Askia, yang mengalami tindak kekerasan oleh majikan saat bekerja, mengadu ke Kantor Staf Presiden di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan siaran pers yang diterima, dia datang didampingi pamannya, Ceceng, dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan diterima langsung Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Deputi II KSP, Abetnego Tarigan, serta Tenaga Ahli Utama KSP, dr Noch T Mallisa.
Baca Juga:
Usut Kematian Anak Afif Maulana, Anggota DPR Minta Kapolri Tak Tinggal Diam
Kepada Moeldoko, Askia mengaku menjadi korban kekerasan oleh majikannya berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis, seperti pemukulan, disiram dengan air cabai, hingga kekerasan verbal berupa ancaman-ancaman.
Remaja putri berusia 18 tahun itu juga mengaku tidak mendapatkan hak penuh atas pekerjaan yang sudah dia lakukan, di mana gaji yang dijanjikan yakni Rp1.800.000 per bulan, selalu dipotong majikan setiap dia melakukan kesalahan.
“Satu bulan saya digaji satu juta delapan ratus. Tapi selalu dipotong kalau saya melakukan kesalahan. Enam bulan kerja, saya hanya bisa bawa pulang uang dua juta tujuh ratus saja bapak,” ucap dia. [tum]