WahanaNews.co | Malang benar nasib seorang bocah 12 tahun di Dairi. Ia menjadi korban pencabulan Kakek kadungnya inisial OG (60) hingga hamil.
OG warga Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap polisi, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Hasil pemeriksaan sementara, korban sebut saja Bunga (12) siswi kelas V SD, sudah sepuluh kali diperkosa OG, sejak bulan Desember 2022.
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Rabu (10/5/2023).
Kronologi pencabulan
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kronologi pengungkapan kasus cabul itu, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 12.00 Wib, Kepala Sekolah tempat korban sekolah menghubungi pihak keluarga korban, karena curiga melihat gelagat dan kondisi korban.
Nenek korban, inisial AS, kemudian datang ke sekolah. Tiba di sekolah, bersama bidan desa, dilakukan pemeriksaan kepada korban. Hasil test peck, korban telah positif hamil.
Pihak keluarga pun menanyai korban, siapa pelaku yang telah menghamilinya. Korban pun kemudian mengakui bahwa kakek kandungnya inisial OG, sebagai pelaku.
Selasa (9/5/2023), pihak Polsek Bunturaja menerima informasi perihal pemerkosaan dimaksud. AS kemudian disarankan untuk melapor ke Polres Dairi.
Awalnya, AS tidak mau melapor, karena pelaku adalah suaminya. Namun setelah diberi pemahaman oleh polisi, AS pun membuat laporan pengaduan, Selasa (9/5/2023) malam sekira pukul 23.15 Wib.
Setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim Polres Dairi kemudian langsung menangkap OG di rumahnya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Dairi.
Hasil pemeriksaan, korban mengaku selalu diancam pelaku untuk tidak melapor kepada siapapun, setiap pelaku selesai melampiaskan nafsu bejatnya.
"Jangan kasih tau sama oppung boru (nenek) ya. Kalau kau kasih tau, kubunuh kau," kata pelaku ditirukan korban.
Korban pun terpaksa menuruti perintah pelaku. Disamping itu, korban juga takut tidak diberi makan dan disekolahkan.
Pasalnya, sejak usia 2 tahun, korban telah tinggal bersama kakek neneknya, karena kedua orang tuanya bercerai.
Saat ini, ibu korban berada di negeri jiran Malaysia dan ayah korban berada di medan.
Rismanto menambahkan, dalam penanganan perkara, penyidik senantiasa berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Dairi, dalam rangka kepentingan terbaik bagi korban.
[Redaktur: alpredo]