WahanaNews.co, Makassar – Wanita berinisial RH di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) harus meregang nyawa mengenaskan dalam kondisi hamil dan mulut berbusa.
Informasi yang diperoleh, wanita 24 tahun itu ternyata dibunuh oleh sang kekasih dan rekannya sendiri dengan cara dicekoki obat penggugur janin.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengungkapkan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial pria MR (26) dan wanita inisial CK (35) melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekoki obat penggugur kandungan hingga mengalami overdosis.
“Hasil penyelidikan kasus ini, ada dua pelaku yang telah ditangkap mereka adalah kekasih korban yakni MR (26) dan seorang wanita berinisial CK (35) yang merupakan rekan korban sendiri,”ungkap AKBP Ridwan saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, dikutip Selasa, (17/10/2023) melansir VIVA.
Dia menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini bermula saat korban tengah hamil usai melakukan hubungan badan dengan pelaku atau kekasih korban inisial MR.
Baca Juga:
Neneng Rela Anaknya Disetubuhi Pacar hingga Direkam Demi Kepuasan
Setelah korban hamil dengan usia kandungan 9 Minggu, pelaku pun berinisiatif untuk menggugurkan kandungan tersebut. Pelaku mengaku nekat menggugurkan kandungan itu lantaran belum siap jadi bapak dan punya anak. Dari situ, dia pun meminta bantuan kepada pelaku wanita CK untuk mencari obat penggugur tersebut.
“Hasil pemeriksaan pelaku utama yakni pacar korban mengaku belum siap punya anak. Makanya dia pun nekat untuk menggugurkan kandungan pacarnya,” ungkap Ridwan.
Setelah pelaku CK berhasil menemukan obat, pelaku MR pun beraksi menggugurkan kandungan itu dengan memaksa korban meminum obat tersebut lalu memasukkan paksa obat yang lain ke kemaluan korban.
"Jadi mereka ini melakukan aborsi kepada korban dengan memberikan obat penggugur janin. Obat itu dimasukkan secara paksa melalui diminum dan melalui kemaluan, sehingga korban mengalami sakit,” katanya.
Ridwan mengungkap bahwa korban sempat tak sadarkan diri karena terus mengalami kesakitan. Pelaku MR pun kemudian membawa korban ke RS Islam Faisal Makassar. Namun setibanya di RS korban pun tak terselamatkan hingga meninggal dunia dengan mulut berbusa dan kondisi hamil 9 Minggu.
“Korban meninggal dunia di rumah sakit dengan kondisi hamil dan mulut berbusa akibat overdosis obat yang dicekoki pelaku atau pacar korban ini,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, pihak keluarga korban pun tak terima dan membuat laporan polisi di Mapolrestabes Makassar. Keluarga korban awalnya menerima namun setelah ditemukan ada yang janggal mereka pun keberatan dan melapor.
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Sabtu 14 Oktober2023 kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dua pelaku ini mempunyai peran yang berbeda. Dimana MR yang mencekoki korban hingga overdosis, sementara CK berperan yang mencari obat penggugur kandungan.
“Mereka ditangkap di Kabupatena Gowa kemarin. Dan dari hasil pemeriksaan peran keduanya berbeda. Untuk MR ini dia memasukkan obat tadi, terus CK ini dia membantu korban untuk menggugurkan kandungan dengan cara mencari obat," bebernya.
Selain mengamankan kedua pelaku, kata Ridwan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone yang digunakan untuk memesan obat penggugur kandungan dan beberapa catatan obat penggugur kandungan.
"Kita amankan juga satu buku catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos warna biru, terus bekas muntahan korban. kemudian adanya obat yang kita amankan di TKP," bebernya.
Saat ini, kedua pelaku telah jadi tersangka dengan ancaman pidana sesuai pasal 348ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, juncto pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 KUHPidana. Adapun korban yang diketahui kesehariannya sebagai Sales Promotion Girls (SPG) kini telah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Takalar.
"Korban sudah dimakamkan di Kabupaten Takalar. Dan kedua pelaku ini sudah jadi tersangka dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Ridwan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]