WahanaNews.co | Masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga satu bulan ke depan.
"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga:
KPK Usut Penempatan Duit Rafael Alun, Diduga Cuci Uang Lewat Bisnis Pijat Refleksi
Ali menjelaskan upaya perpanjangan ini dilakukan agar Lembaga Antirasuah bisa memaksimalkan pengumpulan alat bukti.
"Termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari tersangka dimaksud," kata Ali, melansir VIVA.
Pada hari yang sama, istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Baca Juga:
Terkait Kos Milik Rafael Alun, Begini Respons KPK
Namun, ia bungkam ketika awak media bertanya terkait materi pemeriksaan KPK juga soal penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan, dan rumah yang diduga masih digunakan setelah disita KPK.
Selain Ernie, KPK juga memeriksa Anak Agung Ngurah Mahendra (wiraswasta), Happy Hermawati (wiraswasta), Shielfy (wiraswasta), dan Aulia Bismar (wiraswasta) dalam agenda pemeriksaan kali ini. Materi pemeriksaan belum dijelaskan lebih lanjut.
Selain Ernie, KPK juga telah memeriksa adik Rafael Alun, Gangsar Sulaksono pada Senin (15/6) lalu.