"Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam 3×24 jam atau tiga hari usai penemuan kerangka manusia di kebun sawit itu," jelas Yasir.
Menurut keterangan polisi, pembunuhan terjadi pada 17 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Tambang Emas Martabe Raih PROPER Hijau: Inovasi Ramah Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan
Saat itu, ketiga pelaku sedang duduk di teras rumah salah satu dari mereka, yakni Peringatan Nouru. Korban melintas di depan mereka dan karena tidak mengenalnya, para pelaku memanggil dan menginterogasinya.
Pelaku Npanoru Waruwu dan Peringatan Nouru lalu memukuli korban di bagian wajah dan menendangnya.
"Selanjutnya, NW (Npanoru) mengikat tangan korban ke arah belakang. Para pelaku kemudian membawa korban ke kebun sawit milik masyarakat," kata Yasir.
Baca Juga:
Korupsi di Tapanuli Selatan: Camat dan Kepala Desa Tersandung OTT Polisi
Di kebun yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi awal, pelaku Npanoru menembak korban menggunakan senapan angin merek Neo Rembo yang telah disiapkan sebelumnya oleh Peringatan Nouru.
Korban ditembak berkali-kali di bagian ulu hati, telinga, dan dahi hingga tewas. Kemudian, Npanoru dan Asrul menguburkan jasad korban di lokasi tersebut. "(Korban) ditembak, dipukul, lalu dikubur," lanjut Yasir.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senapan angin, 29 butir peluru, dan satu cangkul.