WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Minggu (19/10/2025).
“Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.
Baca Juga:
KPK Sentil Lisa Mariana: Jangan Hanya Bicara di Medsos, Sampaikan di Hadapan Penyidik
Bareskrim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
“Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” kata Rizki.
Mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana sebelumnya telah dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai.
Baca Juga:
Lisa Mariana Kaget, Ungkap Ada Kemiripan DNA Ridwan Kamil dengan Putrinya
Mediasi yang dilaksanakan pada Selasa (23/9/2025) itu diharapkan menjadi jalan tengah atas laporan pencemaran nama baik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana namun pertemuan berjalan buntu.
“Yang jelas untuk mediasi deadlock,” ungkap kuasa hukum Lisa Mariana John Boy Nababan usai menghadiri proses mediasi di Bareskrim Polri.
John menegaskan pihaknya tidak lagi mempertimbangkan jalur damai dan menyerahkan seluruh proses kepada penyidik kepolisian.
“Jadi karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus, jadi kita serahkan semua proses-proses ke Bareskrim, kita tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini,” ujarnya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan sejak awal kliennya memang menolak opsi damai dalam kasus ini.
Menurut Muslim, Ridwan Kamil memilih jalur hukum penuh hingga ada kepastian dan efek jera terhadap pelaku pencemaran nama baik.
“Pak Ridwan Kamil lebih menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Bareskrim, beliau menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum,” ucapnya.
Muslim menyebut hasil tes DNA sudah menjadi bukti kuat bahwa tuduhan yang selama ini disampaikan Lisa Mariana tidak sesuai fakta.
“Kita tahu bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini tidak terbukti, tes DNA sudah jelas menyatakan bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil tetapi anak biologis Lisa Mariana, itu bukti yang sempurna,” kata dia.
Ia menilai tuduhan yang disebarkan Lisa Mariana di media sosial tidak hanya merusak nama baik Ridwan Kamil tetapi juga berdampak pada kehidupan pribadi dan rumah tangga.
“Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik, rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga, itu jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihaknya tidak akan berhenti hanya pada tahap mediasi.
“Ini baru awal, tentunya perkara ini harus lanjut sampai tuntas,” tegas Muslim.
Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula saat Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah kepada Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik senilai Rp 105 miliar.
Lewat akun media sosialnya, Ridwan Kamil menyebut tudingan Lisa sebagai fitnah bermotif ekonomi yang didaur ulang.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak yang disebut CA sebagai bagian dari penyelidikan.
Hasil uji DNA memastikan CA bukan anak biologis Ridwan Kamil dan menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak biologis Lisa Mariana.
Setelah mediasi dinyatakan gagal, penyidik Bareskrim akan melanjutkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]