WAHANANEWS.CO, Jakarta - Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur (31), bersama pengacaranya, Lisa Rachmat, didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengamankan vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Suap tersebut diberikan kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca Juga:
Panitera PN Surabaya Tegaskan Tolak Uang Suap dari Pengacara Ronald Tannur
“Terdakwa Meirizka Widjaja bersama Lisa Rachmat memberikan uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura kepada majelis hakim PN Surabaya,” ujar jaksa Nurachman Adikusumo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Secara rinci, Meirizka menyerahkan Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura melalui Lisa kepada Heru.
Selain itu, Lisa juga memberikan uang senilai 140.000 dolar Singapura yang kemudian dibagi sebagai berikut:
Baca Juga:
Penyidik Temukan Rp 21 Miliar dalam Mobil Istri Mantan Ketua PN Surabaya, Ini Respons Kejagung
Erintuah Damanik menerima 38.000 dolar Singapura, Mangapul dan Heru masing-masing menerima 36.000 dolar Singapura, sementara sisa 30.000 dolar Singapura tetap disimpan oleh Erintuah.
Tak berhenti di situ, Meirizka kembali menyerahkan uang sebesar 48.000 dolar Singapura melalui Lisa kepada Erintuah.
“Tujuan suap ini adalah agar majelis hakim memberikan putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur,” lanjut jaksa.
Melalui Jaringan Pengacara dan Hakim
Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2023, ketika Gregorius Ronald Tannur diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afriyanti tewas.
Dalam upaya hukum, keluarga Gregorius menunjuk Lisa Rachmat sebagai penasihat hukum.
Lisa Rachmat, yang sejak 2006 mengenal Zarof Ricar—mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung—memanfaatkan jaringannya untuk mengatur perkara ini.
Pada 25 Januari 2024, Lisa meminta Zarof untuk mengatur pertemuan dengan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
Zarof kemudian menghubungi Rudi pada 4 Maret 2024 untuk membicarakan perkara Ronald Tannur.
Hasilnya, majelis hakim yang menangani kasus tersebut ditetapkan pada 5 Maret 2024 dengan komposisi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pada Juni 2024, Lisa bertemu dengan Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan menyerahkan amplop berisi uang 140.000 dolar Singapura.
Setelah penerimaan uang ini, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur.
Suap Berlanjut ke Tahap Kasasi
Tak hanya di tingkat pertama, Lisa dan Zarof Ricar juga berupaya mengatur putusan kasasi. Mereka melakukan pendekatan terhadap Ketua Majelis Hakim Kasasi MA, Soesilo.
Untuk melancarkan aksi ini, pada Oktober 2024, Lisa menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Zarof di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uang tersebut dikonversi ke dolar Singapura sebelum diberikan kepada hakim kasasi.
Jaksa menegaskan bahwa Meirizka dan Lisa didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Lisa dan Zarof juga didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung Soesilo guna memastikan vonis bebas dalam putusan kasasi.
“Suap ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim dalam perkara kasasi yang diputus sesuai dengan vonis bebas PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby pada 24 Juli 2024,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan ketentuan UU Tipikor.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]