WahanaNews.co | Seorang nenek di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial H (72) melaporkan menantunya sendiri dengan inisial AA (45) atas tuduhan pencabulan ke Polda Sulsel.
"Laporannya kami buat kemarin di Polda Sulsel," ujar putra ketiga korban, Nasaruddin kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga:
Pengantar Jenazah Keroyok Polisi di Makassar Hingga Babak Belur
Nasaruddin mengatakan, aksi perbuatan cabul tersebut dilakukan pada September 2021 lalu di rumah korban. Saat itu, korban yang berdomisili di Kabupaten Luwu lantas didatangi oleh terlapor yang tinggal di Kota Palopo, Sulsel.
Menurut dia, terlapor awalnya menawarkan untuk memijat korban. Korban sendiri tidak keberatan dengan tawaran terlapor.
"Ya namanya orang tua kan, nggak ada rasa curiganya," ungkap Nasaruddin.
Baca Juga:
Marak Penipuan Berkedok Dana Hibah Untuk Tempat Ibadah Catut Nama Pejabat
Namun seperti dilaporkan korban, lanjut Nasaruddin, terlapor bukannya memijat justru melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba area sensitif korban.
"Pelecehannya sampai ke bentuk fisik, ya sudah sampai meraba, intinya sudah tidak bisa ditolerir lagi," katanya.
Selain meraba-raba area sensitif korban, lanjut Nasaruddin, terlapor juga dituding meminta korban untuk berbuat tak senonoh.