Tak mau terus dikejar dan ditagih oleh orang yang meminjamkan, pelaku pun memiliki pikiran nekat melakukan aksi kejahatan perampokan itu. Sejatinya, pelaku memiliki latar belakang cukup baik dan saat ini menjabat sebagai HRD di sebuah bank swasta.
"Latar belakangnya pegawai di salah satu bank swasta, posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya sudah cukup besar Rp 60 juta per bulan," katanya.
Baca Juga:
Tradisi Balimo-limo, Polisi Lakukan Pengamanan di Sepanjang Sungai Pasi Lawe Sorkam
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pelaku diciduk polisi di lokasi kejadian.
Pelaku saat itu tengah bergumul dengan satpam yang melakukan perlawanan. Aksi pelaku berlangsung pada Selasa (5/4/2022) siang. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.