WahanaNews.co, Jakarta - Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa ditipu karena label halal pada produk red wine dengan merek Nabidz. Red wine dengan merek Nabidz mengaku sebagai wine halal dan kini berlanjut ke kantor polisi.
Muhamad Adinurkiat melapor ke polisi. Dia membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Adi turut membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor selaku penjual berinisial BY.
Baca Juga:
Sertifikasi Halal Timbulkan Perdebatan, Pengamat: Jangan Salah Paham, Peran MUI Tidak Hilang
Kemudian juga status BY di Facebook dan Tokopedia yang mempromosikan produk red wine dengan merk Nabidz.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," ucap penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada wartawan, Rabu (23/8/2023) melansir VIVA.
Dia menjelaskan kalau kliennya membeli 12 botol via e-commerce. Harga satuan Wine Nabidz dibanderol Rp250 ribu. Kliennya sempat komunikasi dengan penjual memastikan soal kehalalan produk itu.
Baca Juga:
Bukhori Yusuf Sebut Logo Halal Baru Tidak Cukup Memberi Kejelasan "Halal"
"Kami menanyakan 'bro ini gimana? Winenya halal gak?' Dia sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman," kata Sumadi.
Kliennya makin yakin, sebab produk itu sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama namun, belakangan Kemenag disebut sudah mencabut sertifikat halal dan Majelis Ulama Indonesia lewat komisi fatwa melakukan uji lab dengan hasil produk red wine merk Nabidz dinyatakan haram.
"Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol) dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," katanya.