WahanaNews.co | Seorang remaja berinisial MAA (20) ditangkap tim gabungan Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakpus karena ditindak pidana pencabulan terhadap korban RA (16).
Pelaku di tangkap di Jalan Sumur Batu Raya Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat 7 Januari 2022.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (29/12) sekira jam 09.00 WIB, saat korban RA keluar ingin mencari sarapan, saat Korban berjalan di Jl. Serdang Baru, korban melihat seorang laki-laki yang mengendari sepeda motor berjarak sekitar 3 (Tiga) Meter dari korban RA.
Pelaku MMA mengendarai sepeda motor melaju kearah korban, tiba-tiba pelaku memegang payudara korban dengan cara meremas sehingga korban terkejut dan terdiam, karena korban takut, korban langsung kembali kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang di rumah, atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasus begal payudara ini sebelumnya terekam oleh CCTV dan viral di media sosial pada 30 Desember 2021.
Baca Juga:
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Diringkus, Kasat Reskrim Tegaskan Tidak Ada Begal di Wilayah Simalungun
Pada saat penangkapan terhadap pelaku, diamankan barang bukti Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat, 1 (satu) buah topi warna abu-abu, 1 (satu) buah baju lengan Panjang warna abu-abu, 1 (satu) buah celana warna coklat dan 1 (satu) buah video rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP. Wisnu Wardana, membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, pelaku sudah di tangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut" ungkap Wisnu saat dihubungi, Sabtu (8/1/2022).