WahanaNews.co, Jakarta – Polis menangkap seorang mantan karyawan bank swasta berinisial IA (33), karena mencuri uang Rp1,3 miliar dari rekening yang diblokir perusahaan.
IA ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kasus ilegal akses bank yang terjadi pada 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
"Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Setelah penyelidikan, polisi menangkap IA di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Kamis (4/7) sekitar pukul 00.50 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan, IA melakukan aksinya itu dengan cara memerintahkan agen command center untuk mengajukan pembukaan blokir rekening. Permintaan IA disetujui karena hal itu merupakan kewenangannya sebagai contact center specialist.
Baca Juga:
Polisi: Sifat Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Jauh dari Tempramental
"Dari perbuatannya, IA diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh IA," ucap Ade.
Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, IA ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]