“Korban hanya satu tetapi sempat dulu punya masalah yang sama terhadap perempuan yang sekarang menjadi istri kedua. Modusnya diduga dicabuli dulu baru dinikahi. Padahal statusnya beristri lalu istri pertama diceraikan,” ujarnya.
Kasus tersebut ditangani Polres Lombok Timur, namun hingga saat ini belum ada perkembangan. Untuk kasus di Desa Kotaraja, modusnya menjanjikan santri akan masuk surga jika mau melayani nafsu pimpinan pondok pesantren. Jika menolak, maka keluarga akan diazab Tuhan dengan ditimpakan musibah.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
“Dia menjanjikan korban akan masuk surga baru kemudian mencabuli korban. Kalau enggak mau (berhubungan intim) ditakuti nanti orangtua korban akan celaka atau kena musibah,” ujar Joko yang juga menjadi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram ini.
Ada dua korban dari pondok pesantren di Kotaraja. Joko meminta polisi untuk menelusuri dugaan korban lainnya yang bisa saja ada. Sementara di pondok pesantren Kecamatan Sikur, baru satu korban melapor yang diindikasikan jumlah korban di atas 40-an orang.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.