WahanaNews.co | Polres Lampung Barat menahan seorang Kepala Sekolah berinisial M (57) lantaran diduga memperkosa anak di bawah umur yang merupakan muridnya.
Kanit Reskrim Polres Lampung Barat, Ipda Baskoro mengatakan aksi tersebut dilakukan pelaku kepada murid SD-nya dengan dalih ingin mengoreksi hasil ujian.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Pelaku mengancam korban akan memberikan nilai jelek jika tidak menuruti permintaannya," tuturnya, Rabu (18/1).
Baskoro menuturkan aksi tersebut dilakukan pelaku hingga tujuh kali di sekolah maupun rumahnya yang berada di Pekon Way Batang, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Atas perbuatannya, Baskoro mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Dari Sulawesi Utara, seorang kepala panti asuhan inisial FP di Kabupaten Bolaang Mongondow, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak asuhnya.
"Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November 2019 sampai dengan bulan September 2021. Tersangka kepala panti asuhan," kata Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, Rabu (18/1).
Aksi FP dilakukan, kata Gani telah berulang-ulang kali.
"Kejadian itu terjadi di panti asuhan. Tersangka mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Gani penyidik menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Tersangka sudah kita amankan dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya. [rgo]