WAHANANEWS.CO, Jepara - Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah, menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, berinisial IAJ (60) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri.
"Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur," kata Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026) melansir Antara.
Baca Juga:
Nyaris Diamuk Massa, Pimpinan Pesantren Terseret Kasus Cabul Santriwati
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kementerian Agama Jepara Akhsan Muhyidin, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara Indah Fitrianingsih dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Laporan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut diterima pada 19 Februari 2026. Sedangkan peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi pada 27 April 2025.
Adapun modus pelaku yakni ijab qobul sepihak dengan cara meminta korban membaca kertas berbahasa Arab dan bacaan bismillah, syahadat, serta sholawat nabi. Lalu korban diberi uang sebesar Rp100 ribu sebagai mahar.
Baca Juga:
Gegara Anaknya Dicabuli, Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar
Hal itu, kata dia, untuk meyakinkan korban berinisial MAR (19) bahwa sudah dinikahi oleh pelaku.
Dengan menjadikan korban seolah-olah menjadi istri sahnya, lanjut Kapolres, maka tersangka leluasa menyuruh korban untuk melayani selayaknya suami istri hingga berkali-kali.
Adapun lokasi pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban, yakni di gudang produksi air mineral merek AHQ Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.