WahanaNews.co | Diduga telah melakukan pencabulan terhadap sesama jenis, seorang kakek berinisial IB (60) ditangkap polisi usai dilaporkan oleh korbannya.
IB menjalankan aksinya dengan berpura-pura sakit badan dan meminta untuk dipijat.
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Cabul Bocah SD di Nias Utara tapi Tak Ditahan dan Masih Aktif Mengajar, Ini Alasan Polisi
Tersangka mengaku baru pertama kali berbuat asusila terhadap korbannya.
Tindakan bejat tersebut dilakukan sang kakek di rumahnya yang berada di Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mengungkapkan, pencabulan terjadi pada 13 Februari 2022. Korban dipanggil untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan untuk memijat badan.
Baca Juga:
Polda NTT Serahkan Berkas Perempuan F Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kejati
“Tetapi setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mencium korban. Korban disuruh untuk membuka pakaiannya lalu pelalu merangkul sehingga korban tergolek dan langsung melakukan pencabulan kepada korbannya yang seorang pria berusia 32 tahun,” ujar Bramanti.
Korban yang berinisial RA berhasil pulang ke rumahnya. Merasa telah dilecehkan, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Aceh Tenggara.
Pelaku telah ditangkap dan ditahan pada Senin 14 Februari 2022. Polisi masih mendalami motif pelaku.