WahanaNews.co | Diduga telah melakukan pencabulan terhadap sesama jenis, seorang kakek berinisial IB (60) ditangkap polisi usai dilaporkan oleh korbannya.
IB menjalankan aksinya dengan berpura-pura sakit badan dan meminta untuk dipijat.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Tersangka mengaku baru pertama kali berbuat asusila terhadap korbannya.
Tindakan bejat tersebut dilakukan sang kakek di rumahnya yang berada di Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mengungkapkan, pencabulan terjadi pada 13 Februari 2022. Korban dipanggil untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan untuk memijat badan.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
“Tetapi setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mencium korban. Korban disuruh untuk membuka pakaiannya lalu pelalu merangkul sehingga korban tergolek dan langsung melakukan pencabulan kepada korbannya yang seorang pria berusia 32 tahun,” ujar Bramanti.
Korban yang berinisial RA berhasil pulang ke rumahnya. Merasa telah dilecehkan, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Aceh Tenggara.
Pelaku telah ditangkap dan ditahan pada Senin 14 Februari 2022. Polisi masih mendalami motif pelaku.