Ia diketahui menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai perempuan cantik di media sosial, lalu menggoda calon korban untuk melakukan VCS.
Dalam sesi video call tersebut, pelaku meminta korban memperlihatkan bagian intim tubuhnya. Aksi itu direkam diam-diam oleh pelaku dan kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras.
Baca Juga:
Uya Kuya Ungkap Kasus Perundungan di PPDS, Kekerasan Hingga Pemerasan
“Setelah video direkam, pelaku rutin mengirimkan rekaman itu sambil menuntut uang dari korban,” kata Herman.
Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke keluarga maupun lingkungan terdekat korban.
Dalam salah satu laporan yang ditangani, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta akibat pemerasan tersebut.
Baca Juga:
Syahroni Minta Taman Safari Duduk Bareng Korban Eksploitasi OCI
Kini, MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar,” tegas Herman.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.