WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap motif tersangka AP yang menyebarkan video porno Audrey Davis selaku anak dari musisi David Bayu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut aksi itu dilakukan tersangka AP lantaran merasa sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis.
Baca Juga:
Tersangka Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Lemari di Jambi Ditangkap Polisi
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).
Ade Safri menyebut tersangka yang merasa sakit hati kemudian ingin mempermalukan Audrey Davis. Oleh karenanya pelaku menawarkan video porno tersebut kepada sejumlah akun media sosial X.
"Tersangka menyebarkan video pornografi melalui media sosial Twitter/X dengan akun STIF username @bb2638 saat ini sudah tersuspend," jelasnya.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Ade Safri mengatakan saat ini pelaku AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut tersangka AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video porno Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.