WahanaNews.co, Jakarta - Motif pembunuhan oleh pelaku P terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang terjadi pada Minggu (3/12/2023) msih didalami Polisi.
"Sementara kami masih dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/12/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Anggota TNI AD Bunuh Kekasih di Pondok Aren, Terungkap saat Diperiksa karena Disersi
Ia mangatakan bahwa pihaknya menerapkan investigasi ilmiah atau scientific investigation untuk mengusut kasus pembunuhan tersebut.
"Untuk saat ini kami bekerja, izinkan kami menggunakan sciencetific investigation dalam perkara ini," imbuh Bintoro.
Lebih lanjut, Bintoro mengatakan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan kerja kolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk dalam mengusut kasus tersebut.
Baca Juga:
Upaya Penghentian Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro, Kapolres Ngaku Disodorkan Rp400 Juta
"Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada bahkan kami mengajak bukan saja Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) dan Labfor (Laboratorium Forensik) tapi keseluruhan kami akan berkolaborasi untuk mengungkap perkara ini," ungkap Bintoro.
Adapun pelaku P telah terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatannya.
Bintoro menyebut bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.