Yudha mengungkapkan, tersangka membawa pisau dapur dari rumahnya sebelum beraksi.
"Pasal yang kita terapkan pasal 340 KUHPidana Yo pasal 351 ayat 3. Pelakunya tunggal," sebut Yudha.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Usman mengungkapkan penangkapan korban dari rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
"Ada warga yang melihat dan sempat menyapa tersangka usai beraksi. Dan kita jemput tersangka di rumah mertuanya. Tersangka koperatif, dia sedang tidur dan kita jemput. Yang bersangkutan pun menunjukkan baju yang ia gunakan saat melakukan aksi penikaman yang sudah dua hari dia rencanakan," ucapnya.
Dari hasil keterangan medis, korban mengalami luka cukup banyak. Dimana ada 16 luka tikaman di sekujur tubuh korban, dengan menggunakan pisau tipis pemotong buah. [tum/alp]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.