WahanaNews.co | Perilaku bejat seorang ayah kandung terjadi di Kabupaten Lebak, Banten.
Ayah kandung yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperkosa anak kandungnya yang sudah berusia 22 tahun. Hal itu sudah terjadi sejak tahun 2016 atau 6 tahun lamanya.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Peristiwa pertama kali terjadi di tahun 2016, aksi cabul di dalam bus dilakukan RA terhadap putrinya saat perjalanan menuju sebuah pondok pesantren di Jawa Tengah. Ayah kandung meremas dada putrinya yang kala itu tidur.
"Tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya tersangka melakukan pelecehan berulang kali, kemudian korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku. RA seorang PNS yang yang mencabuli anak kandungnya sendiri, yaitu sebut saja Mawar," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Senin, 24 Oktober 2022.
Terjadi Lagi pada 2017
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Dalam ingatan korban yang diceritakan ke polisi, aksi perkosaan kembali terjadi di dalam rumah tahun 2017, di Kabupaten Lebak, Banten, sekitar pukul 21.00 WIB.
RA masuk ke kamar Mawar kemudian memegangi tangannya dan memarahi putri kandungnya agar tidak berisik. Karena takut, Mawar hanya bisa pasrah dirudapaksa ayah kandungnya di malam itu.
"Saat korban sedang tidur di kamar, tersangka masuk dan kedua tangan korban langsung dipegang oleh tersangka hingga korban tidak bisa melawan dan tersangka berkata diam jangan berisik, sambil mata tersangka melotot, hingga korban merasa takut," katanya.
Lampiaskan Nafsu Bejat ke Anak
Kejadian nahas kembali terulang, RA mengirim pesan WhatsApp ke putrinya untuk membuka pintu kamarnya, karena takut, tak dibalas oleh Mawar.
RA kemudian mendekati kamar putrinya, tahu tak dikunci, dengan leluasa sang ayah pun masuk. RA punya melampiaskan nafsu bejatnya ke sang putri.
Hingga Mawar tak tahan dengan kelakuan ayah kandungnya dan menceritakan semua itu ke keluarga. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lebak, hingga RA ditangkap dan ditahan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam hukuman pidana 9 tahun. "Pelaku diancam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP," katanya. [tum]