WahanaNews.co | Malang benar nasib bocah 12 tahun yang menjadi korban pemerkosaan 8 orang di Banyumas, Jawa Tengah.
Hamil 3 bulan, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP ini terpaksa putus sekolah .
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Orangtua korban, N (54) menceritakan, setelah kasus tersebut mencuat, pihak sekolah mendatangi rumahnya. Selang beberapa hari kemudian, giliran N datang ke sekolah atas undangan kepala sekolah.
Dalam pertemuan itu, N diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri anaknya. N juga disodori contoh surat pengunduran diri untuk ditulis ulang dengan tangan.
"Saya supaya bikin surat pernyataan, yang intinya mengundurkan diri dari sekolah. Saya dikasih contoh tulisan, saya tulis tangan," kata N saat ditemui di Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
N mengaku, saat itu tidak dapat berbuat banyak, sehingga menuruti permintaan pihak sekolah.
"Pihak sekolah mengarahkan untuk kejar Paket B. Kalau mau pindah katanya dibantu dari sekolah sini," ucap N.
N mengaku, belum dapat memastikan kelanjutkan pendidikan anaknya. Ia fokus untuk memantau perkembangan kehamilan anaknya hingga nanti melahirkan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, akan mengkomunikasikan soal pendidikan korban dengan Dinas Pendidikan (Dindik).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas Joko Wiyono mengatakan, akan dibantu untuk melanjutkan pendidikan melalui program Paket B.
"Nanti dibantu untuk Paket B. Pihak sekolah juga siap mengkomunikskn dengan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang mengelola Paket B," jelas Joko, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/1).
Diberitakan sebelumnya, tersangka pemerkosaan anak usia 12 tahun di Kabupaten Banyumas, bertambah dari empat orang menjadi delapan orang.
Lima orang tersangka telah diamankan polisi, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.
Tersangka kelima yang diamankan berinisial Y (27). Sedangkan empat tersangka lain yang lebih dulu diamankan yaitu, W (70), J (50), SA (69), K (67). Keempat tersangka merupakan tetangga korban.
Pemerkosaan dilakukan tidak bersamaan dan di tempat berbeda-beda.
"Dua TKP di hotel, kemudian tiga TKP di rumah tersangka, dan sisanya di kuburan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Agus Supriadi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023). [eta]