Emas hasil curian sempat dijual dan uangnya dipakai untuk
membayar utang bank, cicilan sepeda motor, dan keperluan sehari-hari.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak perhiasan
emas warna hitam yang di dalamnya berisikan empat buah gelang emas, delapan
buah kalung emas, satu buah kalung emas putih.
Baca Juga:
LHKPN Hanya Rp 51 Miliar, Kejagung Temukan Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof
Terdapat juga dua buah giwang, satu buah permata, tiga buah
mainana kalung, 15 cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Terduga kini ditahan di Rutan Polsek Marga untuk proses
penyidikan. Ia disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan kasusnya dalam proses
penyidikan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.